Salah satu toko di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sejumlah pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge oleh pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung. Keluhan itu disampaikan para pedagang di kawasan Gedung Istana Pasar Baru, Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Menurut para pedagang, selama ini mereka menyewa ruangan secara resmi melalui PT Pancapermata Istana Pasar Baru selaku pengelola gedung. Seluruh pembayaran yang berkaitan dengan biaya sewa maupun operasional disebut selalu dibayarkan kepada perusahaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh para pedagang, sejak Oktober 2025 PT Pancapermata Istana Pasar Baru disebut sudah tidak lagi menjadi pengelola Gedung Istana Pasar Baru. Hingga kini, para pedagang mengaku belum mengetahui adanya penunjukan resmi pengelola baru untuk gedung tersebut.
"Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang yang datang menagih service charge tanpa kejelasan," ujar salah seorang pedagang Selasa (12/5/2026).
Para pedagang juga mengaku memperoleh informasi bahwa PT Pancapermata Istana Pasar Baru memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta. Setelah tidak adanya kepastian pengelolaan gedung, para pedagang mengaku beberapa kali didatangi maupun dihubungi sejumlah oknum yang meminta pembayaran biaya layanan dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut pedagang, mereka menolak melakukan pembayaran karena pihak penagih tidak dapat menunjukkan legalitas sebagai pengelola resmi gedung. Selain itu, oknum tersebut disebut tidak memberikan tanda terima pembayaran maupun rincian penggunaan dana yang ditagihkan.
"Kalau memang resmi harusnya ada kuitansi dan penjelasan biaya untuk apa saja. Ini tidak ada," kata pedagang lainnya.
Para pedagang juga mengeluhkan tindakan yang dinilai merugikan setelah mereka menolak membayar tagihan tersebut. Beberapa di antaranya mengaku aliran listrik ke kios diputus, bahkan ada pintu ruang usaha yang digembok secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Listrik dipadamkan dan kios digembok tanpa izin. Kami merasa ditekan," ujar salah satu penyewa ruangan.
Gedung Istana Pasar Baru yang disebut merupakan aset milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta itu kini dikabarkan mulai banyak ditinggalkan pedagang. Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan di gedung tersebut semakin sepi. Para pedagang berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memberikan kepastian terkait status pengelolaan gedung serta perlindungan terhadap hak-hak para penyewa yang masih bertahan berusaha di lokasi tersebut.
Selasa, 12/05/2026 22:17 WIB