Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis, termasuk apabila pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menanggapi viralnya video seorang perempuan di media sosial yang membuat konten lomba komentar rasis dengan hadiah Rp100 ribu untuk komentar paling rasis di akun media sosialnya. Video tersebut menuai kecaman publik, terlebih setelah pembuat konten mengaku tidak takut dilaporkan dan merasa kebal hukum karena kedua orang tuanya disebut merupakan perwira polisi.
“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Politisi Fraksi PKB ini, mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang diproses hukum hingga dipidana karena menghina suku Sunda melalui konten digitalnya.
Menurutnya, membuat lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan digital, melainkan tindakan yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi memperuncing konflik horizontal, merusak harmoni sosial, serta mengganggu ketertiban umum.
“Mengingat dampaknya sangat serius, tidak boleh ada toleransi dan normalisasi terhadap segala bentuk rasisme digital. Jika dibiarkan, akan muncul banyak konten serupa demi viralitas dan engagement media sosial,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan pembuat konten yang mengaku kebal hukum karena merupakan anak perwira polisi. Menurut Abdullah, hal tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri yang tengah dijalankan.
“Polri harus membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Namun yang paling penting, kepolisian wajib proaktif menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan tegas terhadap kasus rasis penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi seluruh warga negara.
“Melalui penegakan hukum yang tegas dan objektif, Polri dapat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus rasisme. Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari keluarga aparat, tetap wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.