https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Sundari | Senin, 11/05/2026 11:32 WIB



Baleg DPR RI mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama hampir dua dekade akan segera bisa disahkan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama hampir dua dekade akan segera bisa disahkan.

Semangat dan langkah yang dilakukan Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU tersebut pun disambut dengan penuh kegembiraan oleh komunitas masyarakat adat yang ada di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

"Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini," ungkap Martin usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dengan beberapa komunitas masyarakat adat dari kawasan Danau Toba, pemuka agama dan akademisi, di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5).

Baca juga :
Baleg DPR Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Salah satu isu mendasar yang mendorong urgensi pengesahan RUU ini adalah banyaknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan, baik dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi.

Oleh karenanya, Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II itu menekankan pentingnya negara untuk dapat memastikan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat atas kedaulatan dan seluruh hak yang mereka miliki.

Baca juga :
Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

"Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan," tuturnya.

Martin menegaskan, rencananya RUU Masyarakat Adat ini akan dirancang sederhana, tidak tumpang tindih, dan mengatur secara jelas wewenang setiap level pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Baca juga :
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh

"kewenangan masing-masing nantinya  kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya," ujarnya.

Harapan besar turut disuarakan oleh Mangitua Ambarita, salah seorang perwakilan masyarakat adat dari Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun yang hadir bersama delegasi dari Kabupaten Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, dan sejumlah komunitas lain di kawasan Danau Toba.

"Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat," ungkap Mangitua Ambarita. 

Mangitua dengan tegas menyuarakan agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak lagi terjadi setelah Undang-undang ini disahkan.

"Supaya masyarakat adat tidak lagi terkriminalisasi, itu harapan kami. Sebab masyarakat adat jauh-jauh sebelum berdirinya Indonesia, kita sudah ada di sini. Saya sendiri 8 generasi. Jadi jangan masyarakat sendiri yang sebenarnya harus memegang hak, malah menjadi terpinggirkan," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Baleg DPR Martin Manurung RUU Masyarakat Adat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777