https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Siswa Bisa Cek Hasil TKA, Syaratnya Sekolah Harus Lakukan Ini!

Mutiul Alim | Kamis, 30/04/2026 23:08 WIB



Pada 26 Mei 2026, masing-masing satuan pendidikan akan memperoleh Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DHTKA) Suasana para peserta saat mengerjakan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Kabupaten Bantul (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan hasil Tes Kemampuan Akademik jenjang SMP/MTs dan SD/MI akan diumumkan tepat waktu pada 26 Mei 2026 mendatang.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, mengatakan pada tanggal tersebut masing-masing satuan pendidikan akan memperoleh Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DHTKA). Namun, DHTKA belum bisa diakses oleh siswa.

"Setelah mendapatkan DHTKA, satuan pendidikan kemudian melakukan verifikasi biodata seperti nama dan tanggal lahir," kata Rahmawati dalam taklimat media di Tangerang, Banten, pada Kamis (30/4).

Baca juga :
Bukan Siswa, Pelanggaran TKA Terbanyak Justru Dilakukan Pengawas

Setelah memastikan validitas dan kecocokan data, lanjut Rahmawati, dilanjutkan dengan proses verifikasi sistem dan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak oleh kepala sekolah, agar dapat menerbitkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

"Apakah sekolah menerima DHTKA boleh menyampaikan hasil pada murid? Boleh. Tapi itu daftar untuk semua murid. Lebih elok nanti ketika sudah masing-masing murid (hasilnya)," ujar Rahmawati.

Baca juga :
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang

"Apakah 26 Mei murid bisa mengetahui hasil TKA-nya? Bisa, tidak ada kendala. Penerbitan SHTKA tergantung proses verifikasi sekolah. Sepanjang kepala sekolah sudah menandatangani SPJM, itu bisa langsung generate untuk bisa dibagikan kepada murid," dia menambahkan.

SHTKA inilah yang nantinya dapat digunakan para siswa ketika mendaftar dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.

Baca juga :
Program Revitalisasi Sekolah di Sumbar Berikan Dampak Nyata

"Di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini dapat digunakan untuk seleksi. Jadi tergantung pada pemerintah daerah untuk menggunakan TKA di jalur prestasi," kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin.

Adapun untuk menguji keabsahan SHTKA yang akan digunakan untuk SPMB, siswa dan orang tua siswa juga dapat melakukan verifikasi melalui platform Rumah Pendidikan. Hal ini bertujuan mengantisipasi hasil TKA yang dimodifikasi oleh oknum tertentu.

"Setelah masuk ke Rumah Pendidikan, masuk ke Ruang Publik. Di sana ada banner TKA. Bisa melihat hasil TKA-nya asli atau tidak. Masyarakat bisa melihat, khususnya orang tua," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tes Kemampuan Akademik Pengumuman TKA SPMB Jalur Prestasi Program Kemendikdasmen

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777