https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenkeu Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga 31 Mei

Untung Subagja | Kamis, 30/04/2026 17:05 WIB



Dirjen Pajak mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Pada awalnya, batas akhir pelaporan SPT badan pada hari ini, Kamis 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan SPT merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan.

Dirjen Pajak mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi.

Baca juga :
Hari Terakhir, 12,63 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.

Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026.

Baca juga :
Kuartal I, Laba Agung Podomoro Land Melesat 1.024 Persen

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

Baca juga :
Daftar Hari Besar dan Libur Mei 2026, Ada 3 Long Weekend Menanti

DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal.

Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ditjen Pajak SPT Tahunan Wajib Pajak

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777