https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari Moerdijat: Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi PRT

Eko Budhiarto | Selasa, 21/04/2026 18:44 WIB



Lestari Moerdijat: Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi PRT Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia.

"Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga.,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menanggapi pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4).

Setelah 22 tahun lalu diajukan dan dibahas, RUU PPRT disahkan menjadi UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Ironisnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Rerie mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.

Rerie berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT hari ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Sejumlah langkah konkret lanjutan, tegas Rerie, harus segera dilakukan. Seperti antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.

Selain itu, tambah dia, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan.

Amanah UU PPRT ini, ujar Rerie, harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan `Habis gelap terbitlah terang`, UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkas Rerie.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat UU PPRT Pekerja Rumah Tangga

Terkini | Senin, 18/05/2026 23:05 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777