Kapal Tanker MT HASIL GT 181. Foto: hubla/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melimpahkan kasus kapal tanker MT. HASIL GT.181 kepada pihak kejaksaan, Senin (27/4/2026). Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatalan lengkap (P.21) oleh kejaksaan.
“Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026,” kata Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono melalui keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Triono memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran.
“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.
Pengecekan Barang Bukti
Sebagai tindak lanjut, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4/2026) di Kantor Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP.
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, mengatakan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok sebagai unsur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya juga siap melaksanakan Tahap II sebagai bentuk kesinambungan proses penegakan hukum hingga ke tahap penuntutan, guna memberikan kepastian hukum.
Minggu, 26/04/2026 18:19 WIB
Minggu, 26/04/2026 17:01 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB