Ilustrasi petugas pemadam kebakaran di Malaysia (Foto: The Straits Times)
Johor Baru, Jurnas.com - Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Malaysia (BOMBA) melaporkan tren peningkatan panggilan darurat palsu atau prank yang kian mengkhawatirkan.
Hingga pertengahan April 2026, otoritas mencatat sebanyak 63 kasus panggilan palsu, dengan mayoritas laporan fiktif mengenai kebakaran semak dan bangunan pada tengah malam.
Direktur Jenderal Pemadam Kebakaran, Nor Hisham Mohammad, menyatakan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab ini telah membuang waktu, tenaga, serta bahan bakar secara sia-sia.
Data menunjukkan adanya kenaikan jumlah panggilan palsu sebesar 30 persen dalam beberapa tahun terakhir, dari 141 panggilan pada 2023 menjadi 255 kasus pada tahun lalu.
Padahal setiap satu panggilan palsu setidaknya menghabiskan waktu sekitar 60 menit operasional, mulai dari mobilisasi personel hingga verifikasi di lokasi.
"Untuk setiap panggilan yang mengharuskan kami bergegas ke lokasi kebakaran, kami memobilisasi tim yang mencakup satu truk pemadam kebakaran dengan konsumsi solar sekitar 5,73 liter setiap menitnya," ujar Nor Hisham dikutip dari The Straits Times pada Minggu (26/5).
"Biasanya, mobilisasi kami melibatkan satu mesin pemadam dan satu ambulans yang diawaki oleh tujuh personel," dia menambahkan.
Nor Hisham menekankan bahwa gangguan ini sangat krusial karena dapat menghambat ketersediaan armada untuk menangani keadaan darurat yang sebenarnya di tempat lain. Sebagai contoh, pada 3 April lalu, tim pemadam dikerahkan ke Tanjung Bungah, Penang, setelah menerima laporan kebakaran hutan pada pukul 23.13, yang kemudian terbukti fiktif.
Sejauh ini, wilayah Kedah dan Penang menjadi daerah dengan jumlah laporan palsu tertinggi sepanjang 2026. Meski profil pelaku sulit dipetakan secara spesifik, kemudahan akses perangkat komunikasi dan anonimitas diduga menjadi faktor pendorong utama.
Guna menekan angka pelanggaran, pihak departemen mendesak penegakan hukum yang lebih ketat melalui kerja sama dengan kementerian terkait.
Berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia, pelaku yang terbukti melakukan panggilan darurat palsu dapat dijatuhi denda maksimal RM500.000, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Minggu, 26/04/2026 17:01 WIB
Minggu, 26/04/2026 14:33 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB