https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari

Aliyudin Sofyan | Minggu, 26/04/2026 18:19 WIB



Setiap partai politik memiliki AD/ART sendiri, KPK tidak bisa masuk mencampuri urusan internal Partai. Pengamat Komunikasi Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Beberapa hari terakhir ruang publik diramaikan oleh saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) dibatasi dan Kandidat Calon Presiden (Capres) harus merupakan kader partai. Hal ini juga menimbulkan beragam tanggapan, termasuk dari penggiat demokrasi maupun para politisi.

Pengamat Komunikasi Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih menyampaikan sebagai saran apa yang disampaikan oleh KPK itu boleh saja.

“Hanya saja apa yang mendasari timbulnya saran tersebut harus dijelaskan. Selain itu sikap KPK menyoroti masalah politik terlalu dalam, tentu saja menjadi menarik untuk dipelajari,” kata Frans melalui keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca juga :
Keutamaan Membaca Surah Al Waqiah, Kunci Pembuka Rezeki

Frans mengingatkan, “setelah Reformasi 1998 kita perlu menjaga Marwah Demokrasi dalam setiap sendi kehidupan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan Pilpres, Pilkada, dan Pileg.”

Senada dengan Frans, Pengamat Hukum, Buruh, dan HAM dari SDI Tohenda, SH., MH., menyatakan usulan KPK tersebut perlu dipelajari, karena menurutnya setiap partai memiliki AD/ART sendiri, KPK tidak bisa masuk mencampuri urusan internal Partai. “Jadi apa yang mendasari KPK hingga memberikan usulan tersebut harus dipelajari,” ungkap Tohenda.

Baca juga :
Inilah Tujuh Kemuliaan Menunaikan Ibadah Haji

Soal Kandidat Pilpres harus merupakan kader partai ini juga bagi Tohenda cukup menarik. Berdasarkan UU Penyelenggaraan  Pemilu, kandidat calon presiden hanya bisa dicalonkan oleh partai politik. Jadi tidak ada peserta Pilpres yang independen.

“Jadi pemahaman mengenai kader partai menurut pemikiran KPK seperti apa? Apakah harus memiliki rekam jejak yang cukup lama di partai tersebut atau bagaimana?” ujarnya.

Baca juga :
Pemkab Banyumas Nilai Revitalisasi Sekolah Investasi Jangka Panjang SDM

Menurut Tohenda secara hukum setiap warga negara berhak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri dalam setiap kegiatan Pemilu, apakah itu Pilpres atau Pilkada.

“Ini yang menurut hemat saya perlu penjelasan lebih rinci mengenai kader partai tersebut. Karena UU yang berlaku saat ini hanya mengatur pengajuan calon dilakukan oleh partai politik,” tutup Tohenda.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketum Parpol Saran KPK Frans Immanuel Saragih

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777