Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda
Jakarta, Jurnas.com - Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029 naik berlaku hingga di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, ambang batas parlemen itu perlu dipertahankan bahkan tak masalah jika nantinya berada di angka 7%. Menurutnya, kenaikan ambang batas parlemen tersebut bertujuan agar struktur partai politik semakin kuat.
"Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang. Naik dari 4% menjadi di angka moderat di atas 5%, 5,5, 6, sampai dengan 7%," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (24/4).
Ia mengatakan, dengan adanya ambang batas parlemen di tingkat DPR agar partai melakukan pelembagaan dengan baik. "Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," terangnya.
Selain itu, Rifqinizamy juga mengusulkan, ambang batas naik juga berlaku di pemilu legislatif tingkat provinsi hingga kota. Pihaknya pun menyiapkan sejumlah usulan terkait ambang batas ini.
"Karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menjabarkan usulan ambang batas berjenjang dari yang tertinggi di tingkat nasional dan menurun ke posisi DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota. Ia juga mengusulkan standar tunggal, jika ambang batas nasional tak terpenuhi maka suara di tingkat provinsi hingga kota akan hangus.
"Yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6% untuk nasional, 5% untuk provinsi, dan atau 4% untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal, tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," kata Rifqinizamy.
"Contoh, 6% parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6% parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," sambungnya.
Menurutnya diberlakukan ambang batas pada pemilihan legislatif penting supaya pemerintah ke depan berisi partai politik yang sehat. Ia menyebut akan ada posisi tegas sebagai partai pemerintah atau non pemerintah yang melakukan fungsi checks and balances.
"Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," demikian Rifqinizamy.
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB
Jum'at, 24/04/2026 10:05 WIB