Jum'at, 24/04/2026 11:51 WIB

Komisi II Masih Buka Masukan RUU Pemilu





Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan Komisi II DPR masih membuka berbagai masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan Komisi II DPR masih membuka berbagai masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya menyangkut presidential threshold, parliamentary threshold, serta pengaturan Pemilu pusat dan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Aria saat mengikuti kegiatan Kunjungan Reses Komisi II DPR  di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (22/04/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu yang berjalan di Komisi II DPR.

Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru karena Komisi II DPR tengah menghimpun dan menyusun berbagai pandangan dari banyak pihak agar perubahan regulasi benar-benar memiliki landasan yang kuat.

“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun non-kampus yang pertama terkait dengan presidential threshold,” kata Aria.

Ia menyebut, selain presidential threshold, Komisi II DPR juga mendalami masukan mengenai parliamentary threshold dan skema Pemilu pusat serta daerah. Tiga isu itu, kata dia, menjadi pokok penting yang sedang disusun dalam naskah akademik maupun draf RUU oleh Badan Keahlian DPR dengan terus berkomunikasi dan berkonsultasi bersama Komisi II.

“Seperti apa masukan dari kawan-kawan KPU, Bawaslu, para penggiat demokrasi kampus dan non-kampus, yang kedua parlement threshold, yang ketiga adalah pemilu pusat dan daerah. Tiga persoalan itulah yang sebenarnya tidak mudah. Kami susun di dalam naskah akademik maupun draft RUU yang saat ini dibuat Badan Keahlian DPR yang terus-menerus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Komisi II,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan, penyusunan revisi UU Pemilu juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengatakan DPR tidak ingin setiap perubahan regulasi justru kembali menimbulkan persoalan hukum dan diuji ulang melalui judicial review.

“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ucapnya.

Menurut dia, kehati-hatian itu yang membuat proses pembahasan terlihat belum cepat. Meski demikian, Komisi II DPR telah mengundang banyak pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum tata negara, hingga lembaga kajian, untuk memberikan pandangan secara komprehensif.

“Maka kalau ada yang menilai saat ini ada kelambanan, itu adalah karena bobot kualitatifnya kita sudah mengundang dari Pak Mafud MD, Prof. Dimi Asidiki, kemudian Pak Dr. Refri Harun, kemudian  Perludem, CSIS, UI, kita undang semua. Saat ini kita masih mengkolek, mensistemasi keputusan MK itu untuk jadi satu sistem kodifikasi yang seperti apa,” jelas Aria.

Ia menambahkan, menerjemahkan putusan-putusan MK ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan bukan perkara mudah. Karena itu, proses kodifikasi dan penyusunan norma dilakukan secara cermat agar hasil akhirnya lebih kokoh dan bisa menjadi dasar pelaksanaan Pemilu yang tidak menimbulkan masalah baru.

“Karena enggak mudah sama sekali ya dari keputusan MK itu dalam jabaran kita di tingkat peraturan atau Undang-Undang yang mau kita bikin. Tapi insya Allah Undang-Undang ini tidak akan mengganggu atau tidak akan berakibat terhadap keterlambatan pelaksanaan Pemilu,” tutupnya.

KEYWORD :

Komisi II DPR Aria Bima Pembahasan RUU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :