Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengaturan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam ketentuan yang disepakati, usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan, yakni 59 tahun untuk personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pengaturan tersebut tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 55 substansi baru yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Eddy mengatakan pembedaan usia pensiun dilakukan untuk menjaga motivasi dan jenjang karier anggota Polri. Menurutnya, apabila seluruh anggota memiliki batas usia pensiun yang sama, hal itu berpotensi menurunkan minat personel untuk meningkatkan pendidikan dan kariernya.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan, ‘Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira, 60 tahun’,” ujarnya.
Ia juga menilai penyamaan usia pensiun akan menciptakan ketimpangan masa kerja antarpangkat. Sebab, anggota bintara dan tamtama umumnya mulai berdinas pada usia lebih muda dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lebih panjang.
“Kalau semua 60 tahun, masa kerja bintara-tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Itu mengapa harus ada pemisahan,” katanya.
Selain mempertimbangkan jenjang karier, pemerintah juga mengacu pada sistem gradasi usia pensiun yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Eddy, perbedaan batas usia pensiun diharapkan menjadi dorongan bagi anggota Polri untuk terus meningkatkan kompetensi dan pendidikan guna memperoleh jenjang karier yang lebih tinggi.
“Jadi akan ada motivasi bagi bintara-tamtama. Kalau mau 60 tahun, silakan menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan batas usia pensiun maksimal 60 tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Menurut Eddy, aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan norma yang diusulkan.
“Mengapa kita tidak 63, tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas dan kebutuhan di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Wamenkum RI Revisi UU Polri batas usia pensiun Edward Omar Sharif Hiariej


























