Senin, 08/06/2026 18:31 WIB

Baleg DPR: Penetapan Lahan Pertanian Harus Berdasarkan Kondisi Faktual





Baleg DPR mengingatkan pemerintah agar penetapan Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyadi mengingatkan pemerintah agar penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Bukan sekadar pendekatan administratif atau pemetaan yang berpotensi mengabaikan perkembangan pemanfaatan ruang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Mulyadi, kebijakan penguatan ketahanan pangan yang menjadi perhatian pemerintah harus tetap mempertimbangkan fakta sosial dan ekonomi yang berkembang di daerah. Ia menilai penetapan kawasan pertanian tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa melihat kondisi pemanfaatan lahan yang telah berubah fungsi sejak lama

“Kalau bicara pemanfaatan tata ruang, basisnya jangan pemaksaan. Kita harus melihat data dan kondisi yang faktual di lapangan,” tegasnya Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI terkait RUU tentang Komoditas Strategis bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Mulyadi menyoroti masih banyaknya lahan yang masuk kategori LSD meskipun secara nyata sudah tidak lagi digunakan sebagai sawah selama puluhan tahun. Karena itu, ia mempertanyakan metode pemetaan yang digunakan dalam penetapan kawasan tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pemetaan dilakukan secara akurat dan tidak hanya mengandalkan citra satelit tanpa verifikasi kondisi aktual. Sebab, kesalahan klasifikasi dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan ekonomi lain.

Ia mencontohkan kondisi di Bali yang selama bertahun-tahun berkembang sebagai daerah pariwisata. Di wilayah tersebut, banyak lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai lahan pertanian, namun dalam prakteknya telah digunakan untuk pembangunan vila, resort, hotel, maupun fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Bagaimana kalau secara ekonomis memang lahannya sudah sangat mahal dan menjadi basis kegiatan pariwisata? Ini harus dilihat secara realistis,” ujarnya.

Munurutnya, konsep pemanfaatan ruang juga mempertimbangkan nilai ekonomi kawasan. Ia menilai akan sulit mempertahankan fungsi pertanian pada lahan yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi apabila tidak disertai insentif yang memadai bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN memastikan klasifikasi ruang dilakukan secara cermat sebelum suatu kawasan ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi.

Mulyadi menegaskan kejelasan pemetaan lahan menjadi faktor penting dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis. Menurutnya, pengembangan sektor pertanian dan perkebunan hanya dapat berjalan optimal apabila status lahan benar-benar jelas dan mendapat dukungan masyarakat.

“Jangan sampai pemetaan lahannya belum jelas, masyarakatnya juga belum bersedia, tetapi sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” pungkasnya

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Lahan Sawah Dilindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :