Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai lebih memfokuskan energi dan perhatian kementeriannya pada penyelesaian berbagai persoalan HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa, dibanding mengusulkan pengaturan jabatan di lingkungan Polri.
Menurut Mafirion, Kementerian HAM seharusnya berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya dalam memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, serta penegakan HAM di Indonesia.
“Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya,” kata Mafirion di Jakarta, Senin (8/6).
Politikus PKB itu menilai usulan mengenai kemungkinan kalangan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu tata kelola kelembagaan yang memerlukan kajian mendalam. Karena itu, pembahasannya sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan institusi kepolisian.
Mafirion mengingatkan masih banyak persoalan HAM yang membutuhkan perhatian serius pemerintah. Mulai dari penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas, perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM, hingga penguatan pendidikan HAM di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong Kementerian HAM memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan penegakan HAM berjalan lebih efektif. Selain itu, literasi HAM perlu diperluas hingga ke sekolah, kampus, dan masyarakat agar kesadaran warga negara terhadap hak-haknya semakin kuat.
“Kita ingin Kementerian HAM hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Mafirion menambahkan, setiap pernyataan maupun usulan yang disampaikan seorang menteri harus dipertimbangkan secara matang karena mencerminkan sikap dan kualitas pemerintahan secara keseluruhan.
“Jangan sampai publik melihat ada menteri yang justru lebih sibuk mengurusi hal di luar tupoksinya dibanding menuntaskan pekerjaan rumah yang menjadi amanah jabatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian melalui pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut ditujukan untuk posisi-posisi yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, serta tata kelola organisasi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Mafirion PKB Menteri HAM Natalius Pigas jabatan Polri



























