https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Selasa Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Agus Mughni | Selasa, 21/04/2026 07:58 WIB



Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati, tetap menjaga kesehatan hingga memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan Kawasan Monumen Nasional (Monas) DKI Jakarta (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Selasa (21/4/2026), kualitas udara di Jakarta tercatat berada pada level tidak sehat. Kondisi ini diketahui berdasarkan pemantauan situs IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB.

Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati, tetap menjaga kesehatan hingga memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

IQAir mencatat indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 170 dengan konsentrasi polutan PM 2,5 mencapai 82 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut disebut jauh di atas ambang panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia WHO.

Baca juga :
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

PM 2,5 merupakan partikel sangat kecil yang berukuran kurang dari 2,5 mikrometer dan dapat berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Paparan dalam jangka panjang dapat berdampak pada kesehatan terutama bagi penderita penyakit jantung dan gangguan paru paru.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup jendela agar udara kotor tidak masuk, serta menggunakan alat penyaring udara jika tersedia.

Baca juga :
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi

Dalam pemantauan yang sama, Jakarta tercatat menjadi wilayah dengan kualitas udara terburuk kedua di Indonesia setelah Tangerang Selatan, Banten yang berada di angka 174. Posisi ketiga ditempati Bekasi dengan indeks 165.

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan kerja sama lintas wilayah serta koordinasi antar instansi.

Baca juga :
Udara Jakarta Terburuk Kedua se-Indonesia Pagi Ini

Pemprov DKI sebelumnya telah menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran udara untuk periode 2023 hingga 2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi tersebut mencakup penguatan sistem pengelolaan kualitas udara, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengendalian polusi dari industri dan sumber emisi lainnya. (Ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kualitas Udara DKI Jakarta Polusi Udara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777