https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 15/04/2026 12:01 WIB



Mencuri dalam kondisi darurat, status hukum `boleh` tidak serta-merta melekat pada tindakan mengambil milik orang lain tanpa izin. Ilustrasi mencuri (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam kondisi terdesak atau darurat seringkali muncul rasa untuk melakukan segala cara agar mendapatkan sesuatu yang diinginkan, termasuk mencuri.

Pertanyaan yang sering muncul dalam hal ini ialah mengenai batasan hukum syariat Islam, tentang mencuri makanan demi menyambung hidup. Benarkah mencuri diperbolehkan jika seseorang benar-benar kelaparan dan tidak memiliki pilihan lain?

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa mencuri hak orang lain tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga :
5 Hal yang Membuat Syahadat Harus Diulang dalam Islam

Meskipun dalam kondisi darurat, status hukum "boleh" tidak serta-merta melekat pada tindakan mengambil milik orang lain tanpa izin.

"Bukan mencuri itu menjadi boleh, tetap tidak boleh karena itu mengambil haknya orang," kata Buya Yahya dikutip dari tayang Youtube, pada Rabu (15/4).

Baca juga :
Apa Itu Syubhat dan Mengapa Islam Melarang Kita Mendekatinya?

Banyak orang sering membandingkan kondisi darurat mencuri dengan diperbolehkannya memakan babi saat tersesat di hutan. Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa kedua hal ini memiliki dasar yang sangat berbeda dalam syariat.

Menurutnya, memakan babi di hutan saat tidak ada makanan lain diperbolehkan hanya untuk sekadar bertahan hidup karena tindakan tersebut tidak melanggar hak milik orang lain.

Baca juga :
Ipar Adalah Maut, Memahami Batasan Bukan Mahram dalam Islam

Sementara itu, mencuri melibatkan hak adami (hak sesama manusia), sehingga menjadi urusan yang berbeda.

Namun dalam hukum Islam, jika seseorang terbukti mencuri di masa paceklik atau kelaparan hebat, terdapat keringanan hukum berupa pembebasan dari hukuman potong tangan, namun, hal ini bukan berarti perbuatannya dianggap halal.

Pelaku tetap dapat dikenakan hukuman lain yang bersifat mendidik atau ta`zir, seperti hukuman penjara atau sanksi lainnya.

Sehingga alih-alih membiarkan atau menghalalkan tindakan mencuri, Buya Yahya menekankan pentingnya peran sosial masyarakat.

Jika ditemukan seseorang yang benar-benar terdesak dan kelaparan hingga nekat mencuri, maka solusi yang tepat menurut syariat adalah membantunya

"Nanti kalau terbukti (kelaparan), diambilkan dari zakat," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Mencuri Hukum Islam Mencuri Terdesak

Terkini | Rabu, 15/04/2026 15:59 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777