https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri PPPA Tanggapi Vonis Ringan Penganiaya Balita hingga Tewas di Medan

Agus Mughni | Jum'at, 26/12/2025 11:42 WIB



Menteri PPPA memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan itu, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara kepada pelaku kasus kekerasan terhadap seorang balita yang mengakibatkan meninggal dunia di Medan.

Menteri PPPA memandang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap pelaku dewasa itu, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban anak.

Menteri PPPA mengatakan, vonis tersebut masih berada jauh di bawah ancaman maksimal, padahal perbuatan dilakukan terhadap anak usia sangat rentan, dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta mengakibatkan kematian.

Baca juga :
Menteri PPPA Sebut Pondok Pesantren Harus Perkuat Sistem Perlindungan Anak

“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (26/12).

Dia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3), setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ketentuan ini menegaskan posisi anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum maksimal.  

Baca juga :
Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan di Kampus, Desak Penguatan Satgas PPKPT

Menteri PPPA menekankan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan yang harus dihormati. Namun, pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban perlu terus diperkuat agar perlindungan anak dapat terwujud secara optimal.

“Kemen PPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambah Menteri PPPA.

Baca juga :
Menteri PPPA Kuatkan Tata Kelola Daycare Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA terus memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Kemen PPPA secara berkelanjutan mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menyampaikan masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung guna mendukung penegakan hukum yang semakin berperspektif anak.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri PPPA Arifah Fauzi Penganiaya Balita Pengadilan Negeri Medan Vonis Ringan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777