https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita Dokumen Anggaran dari Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid

Gery David Sitompul | Selasa, 11/11/2025 16:13 WIB



Penggeledahan berkaitan sengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 10 November 2025 kemarin.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau Tahun Anggaran 2025.

"Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa 11 November 2025.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Budi mengatakan dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi .

Baca juga :
KPK Cecar Plt Walkot Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha

Budi menerangkan penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menambahkan penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau.

Baca juga :
Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Maidi

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," katanya.

KPK, lanjut Budi, mengimbau kepada para pihak agar kooperatif membantu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

KPK juga mengimbau supaya masyarakat Provinsi Riau tetap aktif dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.

Penetapan tersangka itu setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.

KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.

Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.

Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.

Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Geledah Kantor Gubernur Gubernur Riau Abdul Wahid Kasus Pemerasan

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777