https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua DPR Pastikan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Pelanggaran Etik

Samrut Lellolsima | Kamis, 06/11/2025 14:19 WIB



Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota dewan. Dia mengatakan akan memindaklanjuti putusan tersebut.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Baca juga :
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi

Terkait agenda yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif di parlemen, Puan mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan seluruh pimpinan DPR.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” sebut Puan.

Baca juga :
Puan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah dan BI Perkuat Mitigasi

“Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media. Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Baca juga :
Ketua DPR: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sarang Judi Online

Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.

Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani putusan MKD Puan Maharani kode etik anggota DPR nonaktif

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777