https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Istri Eks Mentan SYL Terkait Kasus TPPU

Gery David Sitompul | Selasa, 04/11/2025 14:55 WIB



Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satu saksi yang diperiksa iakah istri SYL bernama Hajjah Ulie Ayun Sri Syahrul. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga :
KPK Duga SYL Terima Uang dari Perkara Lain di Lingkungan Kementan

Sementara sembilan saksi lainnya yakni, Dhirgaraya S Santo, General Manager (GM) Media Radio Prambors Makassar; tiga orang pihak swasta bernama Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, Wahyu Tri Laksono.

Kemudian, lima pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Asridah Ibnu, Dsri Hartini Widjaja, Earli Fransisja Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry

Baca juga :
KPK Panggil Anak Eks Mentan SYL Terkait Kasus TPPU

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu hasil pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca juga :
KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Terkait TPPU SYL

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil. Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remote yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Periksa Istri SYL Syahril Yasin Limpo Kasus TPPU SYL

Terpopuler

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777