https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Dirut PT ASDP Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Gery David Sitompul | Kamis, 30/10/2025 22:52 WIB



Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Jaksa meyakini Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga :
Bebas dari Rutan KPK, Ira Puspadewi Bersyukur dapat Rehabilitasi Prabowo

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga :
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga :
KPK Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi dkk Segera Bebas

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi ASDP KPK Tuntut Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi

Terkini | Jum'at, 17/07/2026 17:44 WIB

News

Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran

News

China-Pakistan Serukan Iran dan AS untuk Menghentikan Permusuhan

News

Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

News

Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak

News

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

News

Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye

Humanika

Ini 6 Amalan yang Bisa Menerangi Gelapnya Alam Kubur Kamu Kelak

News

Puji Sistem Digital Inkop TKBM, Wamenaker Ingatkan Pentingnya Prioritas K3

News

Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO

News

Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut

News

DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi

News

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan

News

KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim

News

KPK Selesaikan Laporan Amplop Raja Juli, Penyidikan Kasus Tetap Jalan

Gaya Hidup

Bahaya Asap Kebakaran Hutan, Bisa Rusak Paru-paru, Jantung hingga Otak

Olahraga

Ternyata Ini Alasan Ada Perebutan Peringkat Tiga Piala Dunia

News

Mentrans Instruksikan Telusuri Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi-HGU Sawit

Gaya Hidup

Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777