https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dapur MBG Wajib Kantongi Sertifikat, Ini Penjelasan Kemenkes

Mutiul Alim | Senin, 06/10/2025 17:34 WIB



Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi makanan dalam program MBG (Foto: Ist/Kemenkes)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat ini ditujukan untuk seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLSH untuk standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan memberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sertifikat akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang dipilih oleh pemerintah daerah.

Baca juga :
Tumbuhkan Ekonomi, MBG Harus Mampu Jadi Platform Pangan Terintegrasi

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami di kutip dari laman resmi website Kementerian Kesehatan.

Mengajukan SLHS, perlu menyertakan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Baca juga :
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata dia.

Pemerintah daerah akan menerbitkan SLSH dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen sudah lengkap.

Baca juga :
Kunjungi SPPG di Sumbar, Mendes Ingatkan Mitra Dapur MBG Jangan Main-main

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Dirjen Ami. (Manda/MAG)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkes Dapur MBG Makan Bergizi Gratis

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777