https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menemukan Barang Orang Lain? Ini Cara Mengembalikannya Menurut Islam

Agus Mughni | Kamis, 25/09/2025 12:15 WIB



Setiap barang yang bukan milik kita adalah amanah. Menyimpan atau mengambilnya tanpa proses yang benar termasuk tindakan melanggar hak orang lain. Ilustrasi menemukan barang (foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Pernahkan anda menemukan dompet, ponsel, atau barang milik orang lain di tempat umum? Dalam pandangan Islam, kejadian ini bukan sekadar momen kebetulan, melainkan ujian kejujuran yang harus disikapi dengan penuh tanggung jawab.

Islam menyebut barang temuan dengan istilah luqathah, dan mewajibkan pemiliknya dikembalikan jika diketahui. Prinsip ini berakar dari perintah Allah dalam Al-Qur`an, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap barang yang bukan milik kita adalah amanah. Menyimpan atau mengambilnya tanpa proses yang benar termasuk tindakan melanggar hak orang lain.

Baca juga :
Tujuh Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Zulhijjah

Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman rinci soal barang temuan, yang tercatat dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim. Beliau bersabda agar penemu mengenali ciri-ciri barang, lalu mengumumkannya selama setahun penuh.

Selama proses pengumuman itu, barang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Penemu justru bertanggung jawab menjaga barang tetap utuh sebagaimana ia menjaga miliknya sendiri.

Baca juga :
KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi

Jika setelah satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka barang itu boleh digunakan oleh penemu. Meski begitu, ia tetap wajib bersedia mengembalikannya kapan saja jika pemilik yang sah datang menuntut.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, barang temuan bukan status “rezeki nomplok” yang bebas dimiliki. Ia adalah amanah yang terikat oleh waktu, etika, dan tanggung jawab sosial.

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

Sebaliknya, menyembunyikan atau langsung mengambil barang yang ditemukan tanpa proses syar’i termasuk perbuatan zalim. Rasulullah ﷺ bahkan menyamakan tindakan itu dengan pencurian, yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Karena itu, mengembalikan barang temuan bukan hanya soal moral pribadi, tetapi juga bagian dari integritas seorang Muslim dalam kehidupan bermasyarakat. Sikap ini mencerminkan kesadaran bahwa setiap hak harus dikembalikan kepada yang berhak.

Di tengah era digital saat ini, proses mengumumkan barang temuan menjadi lebih mudah melalui media sosial, grup warga, atau platform komunitas lokal. Hal ini menjadi peluang untuk menunaikan amanah secara lebih luas dan cepat.

Mengembalikan barang yang ditemukan bukan sekadar tindakan terpuji, tapi juga pintu menuju keberkahan. Sebab dalam Islam, kejujuran dalam perkara kecil sekalipun bisa menjadi sebab datangnya rahmat Allah. (*)

Wallahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Temuan barang pengembalian hak orang Islam

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777