https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ini Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dikonsumsi Menurut Islam

Vaza Diva | Minggu, 21/09/2025 18:10 WIB



Meskipun hewan tertentu halal, tidak berarti seluruh bagian tubuhnya bisa dimakan Ilustrasi - daging kurban (Foto: Pexels/Markus Spiske)

Jakarta, Jurnas.com - Islam memberikan panduan yang sangat rinci tentang makanan halal dan haram. Tidak hanya jenis hewan yang boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian tubuh hewan yang secara jelas dilarang untuk dimakan.

Salah satu larangan yang paling tegas adalah darah yang mengalir. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca juga :
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

"Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, yaitu dengan menyebut selain nama Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Darah yang mengalir dipandang sebagai najis serta berpotensi membawa penyakit. Karena itulah, umat Islam diminta untuk menjauhinya.

Baca juga :
Doa Menyembelih Hewan Kurban Iduladha, Lengkap dengan Arab dan Artinya

Selain darah, alat kelamin hewan juga dilarang untuk dikonsumsi. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa Rasulullah Saw melarang memakan bagian tersebut karena termasuk sesuatu yang kotor dan tidak pantas dimakan.

Tak hanya itu, ulama fikih juga menyepakati keharaman bagian lain seperti kelenjar, kantung empedu, dan kotoran hewan. Semua itu masuk kategori khaba’its (sesuatu yang menjijikkan), yang tidak sesuai dengan fitrah manusia sebagai umat yang dijaga kesuciannya.

Baca juga :
Enam Jenis Sapi Paling Populer Jadi Hewan Kurban di Indonesia

Dengan demikian, meskipun hewan tertentu halal, tidak berarti seluruh bagian tubuhnya bisa dimakan. Islam dengan tegas menetapkan batasan: darah yang mengalir, alat kelamin, kelenjar, kantung empedu, dan hal-hal menjijikkan lainnya tetap haram untuk dikonsumsi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Daging Hewan Haram

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777