https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Sita 140 Tanah hingga Rp12,8 Miliar Terkait Korupsi BPR Jepara Artha

Gery David Sitompul | Jum'at, 19/09/2025 16:52 WIB



KPK menyita sejumlah aset terkait  dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

"Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Kemudian, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al`asyari.

Asep mengatakan aset yang disita itu berupa 136 bidang tanah dan bangunan yang digunakan senagai agunan 40 Debitur fiktif Bank Jepara Artha. Nilai aset tanah itu mencapai Rp60 miliar.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Kemudian, KPK menyita empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanahdan uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Jhendik Handoko.

Selanjutanya dari tersangka Mohammad Ibrahim Al`Asyari, KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi BPR Jepara Artha Kredit Fiktif Kerugian Negara Penyitaan Aset

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777