https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Golkar: Korupsi Harus Diberantas Tanpa Kompromi

Sundari | Senin, 27/07/2026 09:58 WIB



Legislator Golkar menilai praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa.

Firman menyatakan Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi. "Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi," ujar Firman dalam keterangan persnya, Minggu (26/7).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada dukungan politik, komitmen para pembantu presiden di pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi seluruh masyarakat.

Baca juga :
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan

"Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih," tegasnya.

Selain itu, Firman menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Ia menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga :
Legislator Golkar: Program MBG Harus Dibersihkan dari Penyimpangan

"Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo," katanya.

Firman pun mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut ketentuan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. "Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi," pungkasnya.

Baca juga :
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Firman Soebagyo Praktik korups Musuh Bersama Berantas Korupsi Tanpa Kompromi

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777