https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Prabowo Bakal Terbitkan Keppres, Siapa Gubernur BI Pengganti Perry?

Sundari | Senin, 27/07/2026 10:21 WIB



Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Kepresidenan)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal itu menindaklanjuti secara admistrasi surat pengunduran diri yang dilayangkan Perry.

“Karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Pras mengatakan secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang akan menggantikan Perry. Destry menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.

Baca juga :
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujarnya.

Pras menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

Baca juga :
Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar

"Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang," jelasnya.

"Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," lanjutnya.

Baca juga :
Triwulan II, Nilai Transaksi BI FAST Capai Rp3.777 Triliun
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Gubernur BI Bank Indonesia Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo Siapa Gubernur BI Baru

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777