https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Kembali Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

Gery David Sitompul | Kamis, 18/09/2025 15:12 WIB



Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaam korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief pada hari ini, Kamis, 18 September 2025.

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaam korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL," kata Juri Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan informasi, Hilman sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 10.22 WIB. Namun, KPK belum menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada Hilman.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi atas nama Nasrullah Jasam selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Sebelumnya KPK telah memeriksa Hilman Latief selama 10 jam pada Senin, 8 September 2025. Pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan karena proses penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Ditjen PHU Kemenag.

KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Pembagian itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

Dalam aturan tersebut, pembagian kuota diatur 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ketentuan itu kemudian berubah setelah terbit peraturan menteri atau Surat Keputusan (SK) Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan pembagian 50 persen–50 persen.

Penyimpangan tidak berhenti pada kebijakan saja. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada oknum Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tersebut.

Oleh karena itu, KPK sedang mendalami apakah usulan pembagian kuota itu datang dari bawah (travel agent) dengan imbalan tertentu atau merupakan arahan dari oknum pejabat Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Humanika

Senin, 27/07/2026 10:10 WIB

Benarkah Semua Hewan Akan Masuk Surga?

Senin, 27/07/2026 09:09 WIB

Tulisan Ayat Kursi Lengkap dengan Artinya

Senin, 27/07/2026 08:08 WIB

Bolehkah Mandi Wajib Tidak Keramas?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777