https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Presiden KSPI: Kemnaker Gudangnya Korupsi, Kasus Noel Jangan Terulang

Samrut Lellolsima | Kamis, 28/08/2025 13:55 WIB



Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin Agent Outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi. Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset. Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal tidak ingin praktik korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kembali terulang.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Hal itu ia sampaikan di sela-sela aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/8).

“Kita ingin kasus Noel ini tidak terulang,” kata dia.

Baca juga :
Demokrasi dan Ekonomi Memburuk, Ratusan Warga Tunisia Demo Presiden

Menurut Said, Kemnaker terbukti menjadi lumbung korupsi. Sebab, banyak praktik culas yang terjadi di kementerian yang dipimpin Yassierli. 

“Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin Agent Outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi. Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset,” tegasnya. 

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Siap Tindaklanjuti Isi Pertemuan dengan Buruh

Aksi buruh kali ini terlihat lebih kondusif. Aparat berjaga-jaga di setiap titik. Para buruh juga membentangkan spanduk dan pamflet-pamflet protes yang dipasang di pintu gerbang DPR. 

Adapun tuntutan buruh dalam demo kali ini adalah:

Pertama, hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. 

Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. 

Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. 

Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Demonstrasi buruh Presiden KSPI Said Iqbal Wamenaker Immanuel Ebenezer

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777