https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bandara Domestik Masih Bisa Layani Rute Luar Negeri, Ini Syaratnya

Untung Subagja | Minggu, 28/04/2024 20:40 WIB



Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Berbagai maskapai penerbangan nasional dan internasiona parkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda , Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Baca juga :
Turkish Airlines Kebakaran saat Mendarat di Sri Lanka

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Sebanyak dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Baca juga :
Saudi Kutuk Serangan Drone ke Bandara Internasional Khartoum

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Namun setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
e. Penanganan bencana.

Baca juga :
Insiden Mencekam Pesawat AS Serempet Truk saat Mendarat

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Perhubungan Bandara Domestik Penerbangan Luar Negeri

Terkini | Selasa, 23/06/2026 21:58 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777