https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pembakaran Masjid di Garut, HNW Dorong RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Segera Dibahas

Aliyudin Sofyan | Rabu, 25/01/2023 14:31 WIB



HNW mengatakan di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut KeTuhanan YME, perlindungan tokoh agama dan simbol Agama, sangat diperlukan. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menyesalkan dan mengutuki terulangnya kejahatan terhadap Masjid dan tokoh Agama, dan mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas di DPR, untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah, untuk memberikan perlindungan terhadap tokoh Agama seperti ulama (tokoh agama Islam) dan simbol agama seperti masjid.

Pernyataan tersebut merujuk kepada dua peristiwa di daerah yang berlangsung berdekatan. Yakni, penyerangan terhadap seorang Ustadz seusai menyampaikan ceramah tentang zina dan miras oleh pemuda di Bangka Belitung, serta pembakaran Masjid di Leles Garut. Peristiwa itu terjadi masing-masing pada 10 Januari 2023 dan 22 Januari 2023. Masalah ini menjadi penting diperhatikan karena terjadinya pelecehan Agama berupa pembakaran dan penyobekan kitab suci alQuran di Swedia dan Belanda.

HNW sapaan akrabnya menyatakan, selain penjagaan langsung dari warga, agar kejahatan dan penistaan terhadap tokoh Agama maupun simbol Agama tidak terus berulang, maka RUU PTSA tersebut dibutuhkan karena peristiwa-peristiwa semacam itu berulangkali terjadi di banyak daerah, tanpa ada sangsi hukum yang hadirkan efek penjeraan.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026

“Anehnya, banyak kasus (seperti penyerangan Ustadz di Batam, penyerangan Syeikh Ali Jabber, pemukulan imam masjid di Bekasi dan lain sebagainya) disebutkan pelakunya mengalami gangguan jiwa. Sehingga banyak kasus, juga karena alasan tersebut, tidak bisa ditindaklanjut secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/1).

Lebih lanjut, HNW mengatakan di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut KeTuhanan YME, perlindungan tokoh agama dan simbol Agama, sangat diperlukan. Tokoh Agama karena posisinya yang rentan, karena tugasnya untuk mengingatkan masyarakat. Ada banyak pelaku kriminal yang terusik dengan adanya peran tersebut.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Misalnya, seperti kasus di Bangka Belitung, karena ceramah soal miras dan zina, Ustadz diserang dan dianiaya dengan senjata tajam oleh pihak yang terganggu, selain rumahnya yang dibakar. Belum lagi apabila ceramahnya menyinggung kejahatan-kejahatan yang melibatkan kelompok lebih besar, seperti narkoba, judi dan lain sebagainya.

Simbol Agama seperti Masjid juga penting dilindungi agar fungsinya sebagai tempat ibadah, tempat umat dan warga mendapatkan siraman dan laku rohani kolektif yang menenteramkan dan mencerahkan, agar tetap dipastikan aman dan tidak selalu rentan diberlakukan cara vandalistik apalagi dibakar, sementara hanya dengan menyebut pelakunya sebagai ODGJ, maka masalah selesai dan tidak bisa dilakukan penindakan hukum yang menjerakan, dan berdampak kepada terulangnya lagi pembakaran atau vandalisme terhadap Masjid.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Atas dasar itu, lanjut HNW, RUU PTSA ini didorong untuk dihadirkan kepada masyarakat. Tujuan utamanya, salah satunya, adalah melindungi tokoh agama yang rentan karena tugasnya meluruskan masyarakat. “Argumentasi ini yang terlihat dalam Naskah Akademik dan draft RUU yang telah selesai disiapkan dan dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI itu,” jelasnya.

Namun, sayangnya, jelas HNW, RUU PTSA ini seakan tertahan di Badan Legislasi DPR tanpa ada tindak lanjut pembahasan bersama dengan pemerintah. “RUU ini sudah beberapa tahun masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, tapi progresnya seperti tertahan di Baleg. Padahal, dari segi naskah akademik dan draft RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu,” tukasnya.

HNW berharap agar semua pihak dapat berpikir dewasa untuk kepentingan bangsa dalam menghadirkan RUU-RUU yang memang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu. “Dari banyak kasus yang ada, sebenarnya itu sudah cukup bukti pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama semakin perlu untuk disahkan atau diundangkan. Agar tokoh agama tenteram melaksanakan fungsinya, dan simbol Agama termasuk Masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga Umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan Masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid RUU PTSA Simbol Agama Tokoh Agama Prolegnas

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777