https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Penghasilan dan Penerimaan Uang Eks Sekjen MPR

Gery David Sitompul | Jum'at, 26/06/2026 14:33 WIB



KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma`ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021. Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma`ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada Kamis, 25 Juni 2026.

Baca juga :
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai sekjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

Sementara itu, Ma’ruf Cahyono setelah diperiksa KPK mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan lembaga antirasuah.

Baca juga :
Setjen MPR Kaji Sanksi Tambahan untuk Juri LCC Empat Pilar Kalbar

“Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ma`ruf Cahyono diumumkan KPK sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, namun belum ditahan. KPK sempat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma`ruf selama enam bulan, sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.

Baca juga :
Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan

KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

Adapun MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Penerimaan Gratifikasi Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777