Ganjil Genap tidak berlaku di gerbang tol Jakarta. (Foto: Jurnas/Instagram Jasa Marga).
Jakarta, Jurnas.com- Ramai dan heboh kabar tentang adanya peraturan ganjil genap di 28 akses gerbang tol Jakarta yang diberlakukan setiap hari kerja mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Terkait informasi yang viral tersebut, PT Jasa Marga langsung membantah dengan tegas. Jasa Marga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memastikan kebenaran melalui kanal resmi.
Ditegaskan oleh Jasa Marga, bahwa tidak ada penerapan sistem ganjil-genap di jalan tol maupun gerbang tol Jakarta. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan, Jumat (26/06), Jasa Marga menekankan aturan ganjil-genap hanya berlaku di jalan arteri sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
“Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas,” tulis Jasa Marga.
Sebelumnya informasi tersebut menyebut sejumlah titik seperti Slipi, Pejompongan, Kuningan, Tebet, Cawang, Jatinegara, Rawamangun, hingga Cempaka Putih masuk dalam skema ganjil-genap. Namun Jasa Marga memastikan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol.
Jasa Marga meminta masyarakat bijak dalam menerima informasi untuk mencegah penyebaran hoaks. Informasi resmi terkait operasional jalan tol hanya dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial perusahaan
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB