https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

ESDM Sebut Sempat Tahan Ekspor Batu Baru Demi Amankan Listrik PLN

Agus Mughni | Jum'at, 26/06/2026 18:14 WIB



Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan, hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan Illustrasi - Pengangkutan Batu bara. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu guna mengamankan ketersediaan dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyampaikan, hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.  Volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Dwi Anggia dalam siaran pers, Jumat (26/6).

Baca juga :
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari

Dengan membaiknya kondisi pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik, Anggi menyampaikan kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi.

Baca juga :
ESDM Segera Bentuk Timsus Awasi Pengadaan Batu Bara PLN

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta PLN.

Baca juga :
Menteri Bahlil Desak PLN Perkuat Mitigasi Cegah Pemadaman Bergilir Berulang

Anggi menyampaikan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggi.

Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia.

Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian ESDM Batu Bara Listrik PLN Pasokan PLN

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777