https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW Dukung Pemenuhan Hak dan Adanya Regulasi Tentang Pengemudi Ambulance

Aliyudin Sofyan | Selasa, 17/01/2023 20:28 WIB



Keberadaan pengemudi ambulance dan mobil ambulance sangat penting karena sudah dikenal masyarakat dan menjadi kebutuhan serta menguntungkan masyarakat. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menerima Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, menerima Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam kesempatan itu, Delegasi DPP PPAI dipimpin Ketua Umum Zulhardi didampingi sejumlah pengurus lainnya meminta kesediaan Hidayat Nur Wahid menjadi salah satu penasihat dari DPP PPAI.

Membuka pembicaraan, Zulhardi menjelaskan bahwa PPAI merupakan sebuah organisasi baru yang berdiri tiga tahun lalu untuk menghimpun para pengemudi ambulance. “Selama ini belum ada organisasi yang mempersatukan para pengemudi ambulance,” ujarnya. Setelah tiga tahun berdiri, kini PPAI telah memiliki anggota sekitar 11.000 orang dan 28 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di Indonesia. Jumlah pengemudi ambulance di Indonesia diperkirakan mencapai 185.000 orang.

Zulhardi dan beberapa pengurus lainnya mengungkapkan para pengemudi ambulance menghadapi banyak persoalan, termasuk kendala di jalan. Mereka menyebutkan beberapa persoalan dan kendala terkait dengan rekrutmen pengemudi ambulance, honor atau insentif, modifikasi mobil umum atau spesifikasi untuk ambulance, registrasi untuk mobil ambulance, pengemudi ambulance yang ugal-ugalan, ambulance yang dipakai tidak semestinya, menggunakan strobo di ambulance, Polantas sering menghentikan ambulance, dan lain-lain.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

“Padahal semestinya ada aturan-aturan yang terkait dengan pengemudi dan mobil ambulance karena ini menyangkut soal pelayanan dan keselamatan, serta kesejahteraan para pengemudi ambulance. Selama ini aturan-aturan yang terkait dengan pengemudi dan mobil ambulance belum jelas. Karena itu organisasi ini ingin memberi pelatihan-pelatihan kepada para pengemudi ambulance. Kita juga ingin adanya sertifikasi untuk pengemudi ambulance sebagai sebuah profesi,” papar Zulhardi.

Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbentuknya organisasi yang menghimpun para pengemudi ambulance ini. Keberadaan pengemudi ambulance dan mobil ambulance sangat penting karena sudah dikenal masyarakat dan menjadi kebutuhan serta menguntungkan masyarakat. “Dengan organisasi ini maka bisa memastikan profesi pengemudi ambulance ini dihormati dan bisa meningkatkan kualitas pengemudi ambulance,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, menambahkan melalui organisasi PPAI maka para pengemudi ambulance akan berorientasi untuk bertanggungjawab menjaga marwah organisasi dan menjadi lebih professional. Seiring berjalannya waktu dan terjalin komunikasi dengan pihak-pihak lain maka keberadaan pengemudi ambulance ini diapresiasi dan hak-haknya pun dihargai. “Pembentukan organisasi yang menghimpun para pengemudi ambulance ini menjadi langkah awal yang baik dan strategis,” ujarnya.

Merespons berbagai kendala yang dihadapi para pengemudi ambulance karena belum adanya aturan yang jelas, HNW menyebutkan perlunya daya dukung undang-undang atau aturan yang mengatur tentang pengemudi ambulance dan kendaraan ambulance itu sendiri. Misalnya soal spesifikasi mobil ambulance, rekrutmen pengemudi ambulance, jenis SIM untuk pengemudi ambulance, pelatihan atau peningkatan kualitas pengemudi ambulance, sertifikasi pengemudi ambulance, hak-hak pengemudi ambulance, dan sebagainya.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

“Secara prinsip PPAI sudah legal karena itu bisa dimaksimalkan untuk sosialisasi, konsolidasi, dan penyiapan rancangan undang-undang. Untuk menyusun rancangan undang-undang perlu kajian naskah akademik, melakukan seminar, public hearing untuk mendapat masukan dari organisasi terkait seperti IDI, kepolisian, perawat, dan lainnya,” katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Pengemudi Ambulance Zulhardi PPAI

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777