Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya dan para terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Putusan PT DKI yang memperberat hukuman kliennya itu juga tidak sesuai fakta.
"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegasitu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidakberdasarkan fakta," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Apalagi, kata Patra, putusan PT DKI menyebut para terdakwamerugikan perekonomian negara berdasarkan penghitunganBadan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, Patra menegaskan, BPK tidak pernah menghitung kerugianperekonomian negara perkara tersebut.
`Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikanperekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugianperekonomian negara," tegasnya.
Tak hanya itu, Patra menyebut, putusan PT DKI telahmenggunakan pertimbangan yang fatal. Hal itu lantaran PT DKI mengadopsi perhitungan kerugian keuangan negara dengan total loss. Padahal, terminal BBM milik OTM yang menjadi objek perkara ini masih disewa dan dipergunakanoleh PT Pertamina.
"Baik di Indonesia, di Curacao, di Tanjung Verde, di mana pun, konsep total loss itu, bayar uang, barangnya enggak ada. Fiktif! Bayar uang, barangnya ada, tetapi enggak bisa dipakai. Itu total loss," tegas Patra.
Selain itu, Patra juga menyoroti putusan PT DKI yang memperberat hukuman uang pengganti Kerry Riza berdasarkan laporan atau hasil analisis sebuah LSM bernamaSiar Nusantara. Menurutnya, putusan tersebut menjadipreseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia karenainvestor dapat dihukum membayar uang pengganti kerugianperekonomian negara hingga Rp 10,5 triliun seperti Kerry Riza yang hanya berdasarkan perhitungan dari sebuah LSM.
"Dan juga (perhitungan kerugian) perekonomian negara inimenggunakan apa yang disebut hasil analisis tadi tuh, Siar. Bagaimana pemilik modal, investor enggak takut sekarang? Bener enggak? Atas dasar penghitungan yang enggak jelas, apa tadi namanya? Suar, siar, syair. Bisa orang dituntut uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun," katanya.
Dengan putusan PT DKI ini, Patra khawatir akan membuatinvestor takut menanamkan modalnya di Indonesia. Hal inilantaran investasi yang ditanamkan investor dapat disita dan bahkan diwajibkan membayar uang pengganti melalui proses hukum yang hanya berdasarkan laporan LSM. Patra bahkanmenegaskan bahwa Siar menyusun perhitungan kerugianperekonomian negara hanya dalam waktu satu hari, sebagaimana tercermin dalam laporannya yang merujuk pada Laporan Kerugian Keuangan Negara dari BPK tertanggal 18 Juni 2025, sedangkan Laporan Kerugian PerekonomianNegara oleh Siar sendiri baru diterbitkan pada 19 Juni 2025
"Siapa yang berani mau investasi, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau menanam modal? Dirampas lewat putusanpengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayaruang pengganti dengan dasar apa? Satu hari dia bisamenghitung. Bagaimana caranya?" tegasnya.
Patra mengingatkan, aturan perundang-undangan telah secarategas menyatakan, keuntungan dan kerugian BUMN bukankeuntungan ataupun kerugian negara. Namun, dari perkara initerlihat, keuntungan BUMN diklaim sebagai keberhasilanpemerintah. Namun, saat merugi, direksi dan pihak swastayang bekerja sama diproses hukum dan dipenjara.
"Giliran rugi, direksi nih yang dipenjara, swasta yang dipenjara. Enggak fair dong, bener enggak? Saya ulang lagiini ya, biar teman-teman juga denger ini. Pertamina itu satusen pun nggak ada investasinya tangki. Sekarang dikelola, mantap, untuk membayar kerugian dan perekonomian negara katanya. Mak, ibu, bapak kalau punya duit enggak usahinvestasi kalau gitu. Enggak ada kepastian," katanya.
Untuk itu, Kerry Riza memutuskan untuk mengajukanbanding atas putusan PT DKI yang memperberat hukumanuang pengganti Rp 10,5 triliun atau menjadi Rp 13,4 triliundari yang sebelumnya Rp 2,9 triliun. Patra berharap, Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi itu dapatmengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding dengan menjatuhkan vonis bebas terhadapKerry.
"Ini dewanya hakim, ya. Hakim agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupunpihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannyabebas," katanya.
Patra menekankan, vonis bebas itu bukan hanya untukmemberikan keadilan kepada Kerry Riza. Lebih dari itu, vonisbebas dapat memberikan kepastian hukum kepada direksiBUMN dan para pengusaha yang saat ini cemas dengankepastian hukum di Indonesia.
"Hari ini dia kerja bagus direksi, dianggap prestasi, diklaimoleh pemerintah, ya. Lima, 10, 15 tahun jadi kejahatan. Siapayang mau jadi direksi sekarang?" katanya.
"Jadi kesimpulannya, mohon majelis hakim di tingkatMahkamah Agung, di tingkat kasasi, ibu bapak majelis hakim agung, dewanya hakim, mohon koreksi itu kesalahan ini. Mohon putus mata rantai ketidakadilan," harapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, kuasa hukum Kerry Riza lainnya, yakni Heru Widodo dan Imam Nasef.
Selain itu, tim penasihat hukum dari terdakwa lain dalamperkara ini turut hadir. Di antaranya Kresna Hutahuruk dan Aldres Napitupulu selaku kuasa hukum dari mantan DirekturPertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; eks Direktur PemasaranPusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Maya Kusmaya; dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kemudian Dion Pongkor perwakilan dari tim penasihathukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan mantan VP Feedstock Management PT KPl, Agus Purwono.
Senada dengan Patra, Kresna Hutahuruk mengatakan, putusanterhadap kliennya, yakni Riva Siahaan dan kawan-kawanmenimbulkan ketakutan dan kecemasan bagi para profesional-profesional yang bekerja di BUMN. Hal ini lantaran Riva, Maya, dan Edward didakwa dan dihukum karena menjalankantugasnya sesuai aturan di Pertamina Patra Niaga.
"Kenapa saya katakan seperti itu? Karena tiga orang klienkami ini didakwa karena melakukan tugas dan wewenangnya, sebagaimana aturan dan pedoman yang berlaku di Pertamina Patra Niaga," katanya.
Dikatakan, sejak dakwaan hingga putusan, Riva dan Maya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum hanya karenamenyetujui usulan pemenang terkait impor produk BBM. Padahal, perbuatan itu merupakan tugas keduanya.
"Dan kemudian, dalam penjualan solar non-subsidi, merekadidakwa melakukan perbuatan melawan hukum hanya karenamenandatangani kontrak. Hanya karena menandatanganikontrak, itu lagi saya katakan sesuai tugas dan wewenangmereka, di mana semua saksi dalam persidangan menyatakanitu sudah sesuai pedoman dan aturan yang berlaku," paparnya.
"Inilah yang kenapa saya katakan kalau orang sudahmelakukan tugas dan wewenangnya secara baik dan tidak adaniat jahat, bisa masuk penjara atau bisa didakwa, ini kan tentuakan menimbulkan ketakutan," katanya.
Padahal, katanya, Riva dan Maya mencatatkan prestasi. Salah satunya, Pertamina Patra Niaga meraih keuntungan terbesarsepanjang sejarah dalam penjualan solar nonsubsidi pada 2022-2023. Saat itu, Pertamina Patra Niaga meraihkeuntungan di atas US$ 1 miliar.
"Setelah kasus ini keuntungannya menurun. Jadi kan lucuketika orang yang bekerja benar menghasilkan penghematanatau efisiensi secara maksimal, dan kemudian menghasilkankeuntungan terbesar sepanjang sejarah dalam sektor solar non-subsidi, malah masuk penjara," katanya.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB