https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

HNW: Guru Pemerkosa 12 Santriwati Layak Dihukum Terberat

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 11/12/2021 08:53 WIB



Instrumen hukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakannya seadil-adilnya. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mendesak, terduga guru pemerkosa lebih dari 12 santriwati di bawah umur di Bandung, Jawa Barat, diberi hukuman berat. Sesuai ancaman hukuman maksimal pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah kejahatan yang terkutuk, melanggar hukum Negara dan Agama. Karena itu sudah selayaknya pelaku dihukum dengan pemberatan. Apakah dengan hukum kebiri, atau hukuman pidana seumur hidup, bahkan hukuman pidana mati,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman dengan pemberatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Selain mengatur hukuman kebiri, aturan tersebut juga memuat hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, HNW menunjuk Pasal 81 UU yang mengesahkan Perpu Kebiri tersebut.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Ketentuan itu berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, ganggungan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan / atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Sedangkan Pasal 76D berbunyi, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

“Salah satu syarat untuk menjatuhkan hukuman maksimal sudah terpenuhi, karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang diduga lebih dari satu, yakni ada 12 malah ada yang menyebutkan 21 santriwati,” tukasnya.

Instrumen hukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah cukup memadai, sehingga tinggal keberanian nurani aparat penegak hukum untuk menegakannya seadil-adilnya.

“Kejahatan dan kekerasan seksual di dunia Pendidikan terus terjadi, dan korbannya adalah para perempuan. Sebelum Bandung, sudah ramai jadi perhatian publik soal kekerasan seksual terhadap Mahasiswi UNSRI, juga kejahatan dan kekerasan seksual pada Mahasiswi UNIBRAW. Agar timbulkan efek jera, dan maksimalkan perlindungan bagi Perempuan (Mahasiswi maupun Santriwati), pemberatan hukum ini perlu menjadi pertimbangan polisi, jaksa dan hakim yang akan mengadili dan memutus perkara yang sangat biadab dan menjadi perhatian publik ini,” ujarnya.

HNW mendukung Kementerian Agama (Kemenag) yang meninjau ulang izin operasional pesantren, bahkan hingga izinnya dicabut. Sekalipun disayangkan, keputusan itu baru diambil setelah kasusnya menjadi heboh di publik, dan korbannya berjatuhan sampai lebih dari 12 Santriwati.

Padahal peristiwa kejahatan seksual yang melanggar hukum Negara, Agama dan Tradisi/Marwah Pesantren itu sudah terjadi sejak tahun 2016. Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan dalam rentang waktu sampai 5 tahun. Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya tak akan sebanyak yang sekarang ini.

“Selain itu semua, sangat penting pemenuhan hak para Santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya. Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan Kemen PP dan PA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban Negara, lindungi anak-anak tersebut,” pungkasnya

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Kekerasan Seksual Hukuman Kebiri

Terpopuler

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777