https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Menag Yaqut Jelang Muktamar NU

Marlen Sitompul | Kamis, 11/11/2021 16:14 WIB



Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMIN menyerahkan secara simbolik kepada KPK terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di Kemenag. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMIN menyerahkan secara simbolik kepada KPK terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di Kemenag

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa islam nusantara (GMIN) menyerahkan secara simbolik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagaimana diketahui, GMIN menduga adanya penggunaan anggaran Kemenag dalam aksi borong kamar hotel jelang pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung.

"Ini kami serahkan secara simbolis kepada KPK berupa bukti awal atas dugaan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Muktamar NU," kata Kordinator Masa Aksi, Rangga saat menggelar demonstrasi di Depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/11).

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Menurut dia, tindakan Menteri Agama patut diduga sebagai upaya memberikan dukungan kepada Yahya Cholil Staquf selaku kakak kandung yang masuk dalam bursa pencalonan ketua umum PBNU mendatang.

"Kita meminta kepada KPK untuk menginvestigasi dan mengaudit seluruh pengelolaan keuangan Kementerian Agama periode sekarang ini, terutama atas dugaan penggunaan anggaran terkait aksi borong kamar hotel di Lampung," ujarnya.

Baca juga :
Menag: Tak Cukup Regulasi, Cegah Kekerasan Seksual Perlu Perubahan Budaya

Bila dugaan penyalahgunaan keuangan di Kemenag terbukti, kata Rangga, KPK harus menjerat sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Bila mana ini benar adanya terjadi maka Pasal 3 UU Tipikor, `Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipindana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 1 miliar. Dan siap jerat," paparnya.

Baca juga :
Menag: Tak Ada Dalil yang Bisa Menyebabkan Perempuan Itu Terpinggirkan

Sementara itu, salah seorang perwakilan KPK menerima dan meminta agar pihak mahasiswa menyerahkan laporannya secara tertulis dan sejumlah bukti-bukti permulaan awal ke bagian pengaduan masyarakat.

"Penyerahan hari ini akan saya catat y dan kita tetap menunggu laporannya," pungkas Rangga mengutip perwakilan KPK.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi terkait dengan adanya dugaan sabotase jelang pelaksanaan Muktamar NU ke-34 yang akan digelar pada 23-25 di Lampung. Hal itu dibuktikan dengan adanya aksi boking borong kamar hotel atas nama Kemenag.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang lain dengan cara menekan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kandepag seluruh Indonesia untuk mendukung Yahya Cholil Staquf yang merupakan kakak kandung Menteri Agama sekaligus bakal calon (Balon) Ketua Umum PBNU.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Agama Muktamar Nahdlatul Ulama Borong Hotel Presiden Jokowi KPK

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777