https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sering Berulang, HNW Perjuangkan Agar Kebakaran di Perkotaan Diakui Sebagai Bencana Non Alam

Aliyudin Sofyan | Rabu, 13/10/2021 22:07 WIB



Hidayat juga mengajak DPRD DKI untuk ikut membantu, juga BAZNAS dan Kemensos, yang berkomitmen memberikan kepedulian dan bantuan bagi warga korban kebakaran. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, prihatin dengan berulangnya musibah kebakaran. Karenanya begitu menerima pengaduan adanya kebakaran, HNW segera merancang program menyapa para korban, mendengarkan aspirasi mereka, memberikan makan siang bersama dan menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban kepada sejumlah warga korban kebakaran di Rumah Susun Tanah Tinggi.

Dalam acara penyerahan bantuan sosial itu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap warga bisa mengambil hikmah dari musibah ini. Menguatkan gotong royong, saling peduli, saling menjaga, dan saling membantu.

Supaya musibah seperti ini tidak terulang. Hidayat juga mengajak DPRD DKI untuk ikut membantu, juga BAZNAS dan Kemensos, yang berkomitmen memberikan kepedulian dan bantuan bagi warga korban kebakaran.

Baca juga :
Zionis Kembali Serbu Al Aqsha, HNW: OKI dan Palestina Wajib Bergerak

Sebagai anggota komisi VIII DPR RI mitra Kementerian Sosial. Kata HNW dirinya sedang memperjuangkan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai jenis bencana non alam dalam revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Saat ini, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kemensos RI sedang merevisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Salah satu poin krusial adalah usulan agar kebakaran di perkotaan diakui sebagai bencana non alam dalam UU perubahan tersebut.

Baca juga :
BPK Kehilangan Haerul Saleh, Jenazah Akan Dimakamkan di Kolaka

Dalam UU existing yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non alam (apabila disebabkan oleh manusia).

HNW berpendapat sudah selayaknya kebakaran di perkotaan, bukan hanya kebakaran hutan/lahan, yang diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana. “Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara,” ujarnya.

Baca juga :
Anggota IV Haerul Saleh Meninggal Dunia, BPK Beri Penghormatan

Lebih lanjut, HNW mengatakan, di beberapa negara yang penanggulangan bencananya cukup maju, seperti Jepang, kebakaran telah diakui sebagai jenis bencana. “Kami sebelumnya bersama dengan PKS Jepang berdiskusi dan menyampaikan kajiannya bahwa di Jepang, kebakaran termasuk ke dalam kategori bencana,” ujarnya.

“Ini disebabkan karena kehidupan di Jepang yang dominan masyarakat perkotaan, sehingga ketika masyarakat hidup secara padat, maka potensi kebakaran semakin besar. Ini juga sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta. Oleh karenanya, kami mengusulkan hal tersebut, sebagai dorongan agar Negara betul-betul melaksanakan semua ketentuan konstitusi dengan melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk Rakyat korban kebakaran. Mohon doanya agar bisa diterima oleh DPR dan Pemerintah, dan nantinya bermanfaat bagi semua warga Indonesia,” pungkas HNW.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hidayat Nur Wahid Kebakaran Perkotaan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777