https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukung Penyelidikan Kasus Dugaan Perkosaan Anak, HNW Desak Kementerian PPPA Maksimalkan Perannya

Aliyudin Sofyan | Senin, 11/10/2021 14:13 WIB



HNW mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak. Dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, prihatin terhadap perjalanan kasus dugaan perkosaan 3 anak oleh Ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Karena itu Hidayat mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan Kasus tersebut, sebagaimana desakan dari sejumlah pihak. Seperti, Wakil Ketua DPR-RI, Komisi III DPR-RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan sejumlah Aktivis Sosial dan Media.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid bahkan mendorong hukuman maksimal untuk pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan seksual. Untuk itu HNW mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak. Dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban.

“Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur. Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (11/10/2021).

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Generasi Muda Harus Memahami Diri Sebelum Jadi Pemimpin

Apalagi kata Hidayat Pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, tapi juga Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya.

Baca juga :
Anggota MPR RI: LKBB-PB Momentum Untuk Menunjukkan Nasionalisme

“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah, harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu. Dan karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas, maka Kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh, serta Pemerintah Daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” ujarnya.

HNW mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah.

Baca juga :
Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat, HNW: Hak Jemaah Harus Diberikan

Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh Orang Tua Anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.

Bahkan, Negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 70 Tahun 2020, dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri kimia tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan/kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Melalui Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk.

“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Perkosaan Kementerian PPPA

Terkini | Selasa, 07/07/2026 20:19 WIB

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777