Jum'at, 26/04/2024 20:12 WIB

Sekjen DPR: Penetapan DIP dan DIK Bagian dari Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi upaya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di unit kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dalam melakukan pemutakhiran Data Informasi Publik (DIP) dan Data Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan kata sambutan pada Seminar Keterbukaan Informasi dalam rangka Penetapan Pemuktahiran DIK dan Penyusunan DIP di Gedung Nusantara, Jumat (27/8). (Foto: Jaka/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi upaya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di unit kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dalam melakukan pemutakhiran Data Informasi Publik (DIP) dan Data Informasi yang Dikecualikan (DIK). 

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di badan atau lembaga publik. 

"Kami apresiasi kinerja PPID dan juga berterima kasih kepada Komisi Informasi (KI) yang turut membimbing PPID Setjen DPR mengimplementasikan keterbukaan informasi publik ke masyarakat," ujar Indra saat memberikan kata sambutan pada Seminar Keterbukaan Informasi dalam rangka Penetapan Pemuktahiran DIK dan Penyusunan DIP di Gedung Nusantara, Jumat (27/8). 

Lebih lanjut Indra menjabarkan keseriusan PPID Setjen DPR juga diikuti oleh kuatnya concern para Pimpinan DPR. Bahkan pusat teknologi DPR juga telah merencanakan persiapan penyajian big data agar memudahkan akses informasi ke tengah publik. 

"Maka publik diharapkan lebih mudah mengakses informasi terkait DPR," sebut Indra. 

Selain itu, kata Sekjen, komitmen keterbukaan informasi publik sejatinya bukan hanya tanggung jawab PPID saja, tapi juga merupakan tanggung jawab badan publik secara keseluruhan termasuk unit kerja di dalamnya.

Adapun jika menilik latar belakang UU Keterbukaan Informasi Publik, DPR RI sebagai lembaga yang menginisiasi regulasi itu telah berupaya mendorong transparansi dan aksesabilitas bagi lembaga publik agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Suratna menyampaikan bahwa penyusunan DIP dan DIK DPR RI telah melalui proses yang panjang. Untuk kelancaran penyusunannya dibentuk modul dan diadakan bimbingan teknis (bimtek) yang telah dilaksanakan dengan optimal. 

Sepanjang penyusunannya pun, pelaksana PPID terus membimbing dan berkoordinasi secara intensif dengan unit-unit kerja terkait, dimana terdapat coaching clinic bagi unit kerja yang kesulitan dalam penyusunan DIP dan DIK. Perlu diketahui, sebelum melakukan penetapan DIP dan DIK, PPID sudah memprosesnya mulai dari kompilasi, kategorisasi yang dilakukan dengan ketelitian dan sesuai ketentuan terhadap UU yang berlaku.

KEYWORD :

Warta DPR Sekjen DPR Indra Iskandar PPID DIK DIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :