Sabtu, 27/04/2024 07:21 WIB

Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lainnya ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Amar putusan tolak kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8).

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin. Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Atas putusan itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun untuk Benny dan Rp10,73 triliun terhadap Heru.

Majelis hakim menilai Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Benny Tjokrosaputro Korupsi Jiwasraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :