Jum'at, 26/04/2024 14:33 WIB

KPK Gelar Rapat untuk Panggil Anies Baswedan Terkait Korupsi Tanah Munjul

KPK juga akan membahas pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung rasuah. KPK berharap dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto berencana menggelar rapat  bersama para penyidik dalam mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Hal itu dilakukan untuk menentukan pemanggilan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Keputusan pemanggilan Anies akan diambil Lembaga Antikorupsi sesuai fakta-fakta yang ada.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau di panggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Dikatakan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah Munjul yang kini berujung rasuah. Melalui rapat tersebut, dia berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.

"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," kata Karyoto.

Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies. Dia menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.

"Secara pasti tanggal berapa tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar Karyoto.

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa para saksi. Di antanya, Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada Selasa (10/8). Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :