Calon Gubernur DKI, Ahok
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Ketua Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana meminta, DPR sebagai lembaga legislatif dapat menegur KPU DKI dan Bawaslu untuk segera membatalkan pencalonan Ahok."Kita ingin DPR sudi kiranya menegur Bawaslu, KPU DKI, dan KPU pusat. Kita bukan mau nyerempet Pilkada, tapi kita ingin penegakkan hukum," kata Eggi, saat pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).Kata Eggi, dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa gubernur petahana dilarang melakukan kegiatan, dilarang melakukan program, dilarang melakukan hal-hal yang menguntungkan dirinya atau merugikan lawannya dalam kurun waktu selama enam bulan sebelum dinyatakan sebagai Cagub.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Ahok Langgar UU























