Senin, 06/05/2024 10:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Punya Iktikad Baik Cegah Memi Beri Uang ke Irman

KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan dilakukan terhadap orang lain sejak tanggal 24 Juni 2016

Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak berniat mencegah terjadinya pemberian hadiah dari Memi dan Xaveriandy Sutanto kepada Irman Guswman. Lembaga antirasuah justru berniat menangkap mantan Ketua DPD RI ini melalui oprasi tangkap tangan (OTT).

Demikian disampaikan Penasihat Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Yusril Izha Mahendra dalam sidang eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan Jaksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11).

Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Yusril. Terlebih jika melihat upaya KPK yang memilih langkah penindakan dengan menangkap Irman, ketimbang mencegahnya. Dimana, sebut Yusril, pihak KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan dilakukan terhadap orang lain sejak tanggal 24 Juni 2016. Salah satunya menyadap percakapan Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.

Yusril heran mengapa pihak KPK tak melakukan pencegahan jika dari awal telah mengatahui hal itu. "Jika sekiranya Pimpinan KPK beriktikad baik melakukan pencegahan terhadap korupsi, paling kurang seharusnya, mereka sampaikan kepada terdakwa bahwa berdasarkan hasil penyadapan percakapan Memi dan Xaveriandy Sutanto, Sukri dan Willy Hamdry Sutanto ada dugaan mereka akan memberikan sesuatu sebagai hadiah kepada terdakwa," ucap Yusril. 

Seperti terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, dijelaskan Yusril, rencana penyerahan hadiah sudah diketahui KPK lewat sadapan sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tim KPK sendiri diketahui sudah tiba di rumah Irman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB.

Irman sendiri baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Yusril ada fakta sekitar 10 jam bagi KPK untuk melakukan pencegahan, namun hal itu tak dilakukan.

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," kata Yusril.

Langkah menangkap Irman, klaim Yusril, justru ditidak sejalan dengan undang-undang KPK Pasal 1 ayat (3). Dimana pemberantasan korupsi tujuan utamanya adalah pencegahan, bukan penindakan. Menurut Yusril, pencegahan tersebut harus dimaknai, bahwa korupsi dicegah dengan maksud  menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan asset negara.

"Menyelamatkan keuangan negara ini adalah tugas utama dari KPK. Adalah benar belaka, bahwa penindakan penting agar timbul efek jera, tetapi nyatanya sejak berdirinya KPK efek jera ini justru tidak terjadi, sehingga bukan efek jera yang terjadi, tapi upaya menukangi dan menciptakan jalan tikus yang terlihat dalam segala bentuk dan caranya," tegas Yusril.

Selain itu, sebut Yusril, KPK tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti yang diatur dalam Pasal 12c UU KPK. Dimana disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," tandas Yusril.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :