Kamis, 02/05/2024 20:50 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi PNRI

Perum Percetakan Negara RI (PNRI) diketahui merupakan konsorsium pemang tender e-KTP

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Satrijo Sigit Wirjawan.

Sigit diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang menjerat tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Ya jadi saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan PNR‎I, Djoko Dwi Subandono dan Kurniyanto, serta mantan Direktur Keuangan Perum PNRI, Deddy Supriadi.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," terang dia.

Perum Percetakan Negara RI (PNRI) diketahui merupakan konsorsium pemang tender e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran uang proyek e-KTP. Termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.

Pemerintah diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.

Lembaga antirasuah meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi itu. Dugaan kerugian negara itu sendiri diduga lantaran adanya pihak yang meninggikan harga.

Sebab itu, dalam mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dengan mark up tersebut dapat ditelusuri dengan menelusuri aliran dana dari konsorsium pemenang tender yang mendapat dana dari pemerintah.

"Siapa yang menikmati? kontrak Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) dengan konsorsium, otomaitis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari kemana, kita telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Meski demikian, diakui Alex, bukan hal yang mudah dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi e-KTP. Sebab, dengan nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun terdapat ribuan transaksi yang terjadi. Terlebih, jika transaksi itu dilakukan secara tunai.

"Bukan pekerjaan mudah karena menyangkut ribuan transaksi, bahkan ada yang tunai. Itu menjadi refleksi di KPK untuk mencermati, sedang kita dalami," ujar Alex.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman PNRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :