dokter Richard Lee saat dibebaskan Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan tersangka Richard Leeatas dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri, Kamis (12/8/2021).Diketahui, Richard mengakses akun Instagram yang telah dilakukan penyitaan pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali. Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan, penangkapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada. "Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.Richard Lee Ilegal Akses Polda Metro