Sabtu, 27/04/2024 00:08 WIB

Pengadaan Tanah Munjul Diduga untuk Program Rumah DP Rp0

Ali mengatakan bahwa pendalaman terhadap peruntukan pembelian tanah di Munjul perlu dilakukan. Hal ini tak lepas dari bagian pendalaman perkara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tujuan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul itu untuk program rumah DP 0 rupiah.

"Kami mengonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut, didalami lebih jauh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/8).

Ali mengatakan bahwa pendalaman terhadap peruntukan pembelian tanah di Munjul perlu dilakukan. Hal ini tak lepas dari bagian pendalaman perkara.

"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh," kata Ali.

Sebelumnya, pada Selasa (10/8) tim penyidik KPK telah memeriksa Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Tahun Anggaran 2019.

Riyadi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang merupakan tersangka di kasus ini. Dia dicecar mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Riyadi (Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019), didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," kata Ali.

Seperti diketahui, perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Munjul PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :