Jum'at, 26/04/2024 08:08 WIB

Pusat Perbelanjaan Sudah Boleh Dibuka

Luhut mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8/2021).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah izinkan pembukaan pusat perbelanjaan saat lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota dengan kapasitas 25 persen.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (9/8/2021).

Luhut mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.

"Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ungkap Luhut.

Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

KEYWORD :

Pusat Perbelanjaan PPKM Protokol Kesehatan Luhut Binsar Panjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :