Sabtu, 27/04/2024 09:01 WIB

Kementan Akui Masih Terdapat Permasalahan di Perbenihan Jeruk

Pengawasan dan sertifikasi benih belum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta masih banyak benih yang tidak jelas asal usulnya diperdagangkan.

Buah jeruk (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Jeruk merupakan salah satu komoditas buah yang mendapat ruang untuk pengembangan kawasan kampung hortikultura. Dari total 2174 kampung hortikultura, kampung jeruk mendapat alokasi 50 kampung.

Produksi jeruk pada 2020 sebanyak 2.593.384 ton yang tersebar pada sentra produksi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

"Di tengah pandemi saat ini, komoditas yang naik tajam adalah produksi buah-buahan. Masyarakat menyadari pentingnya mengkonsumsi buah-buahan di tengah pandemi. Apalagi bagi yang kena COVID-19 membutuhkan vitamin C guna meningkatkan imun dan salah satu favoritnya adalah jeruk. Provitas jeruk kita mencapai 2,5 juta ton dengan konsumsi sekitar 1-1,2 juta ton artinya surplus," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto pada bimtek online bertajuk Produksi Benih Jeruk Bermutu Mendukung Kawasan Jeruk, Senin (2/8).

Prihasto mengatakan, Indonesia adalah negara yang memiliki jenis paling beragam mulai dari jeruk siam, siam madu, keprok, Pontianak, nipis dan lain-lain. Saat ini tengah dilakukan pengembangan jeruk dari sektor hulunya yaitu perbenihan.

"Kalau tidak ada upaya pengembangan jeruk ke depan maka bisa-bisa jeruk lokal kita menurun. Salah satunya yang dilakukan Ditjen Hortikultura dalam mendorong buah-buahan lokal adalah pembentukan kampung hortikultura," kata Prihasto.

Pada acara yang dihadiri 1879 peserta melalui zoom meeting dan YouTube itu, Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukma menambahkan bahwa faktor utama pengembangan kampung buah tidak terlepas dari kualitas benih.

Karena kesuksesan pembangunan kawasan sangat bergantung pada mutu benih, maka berdasarkan Permentan 23/2021 hal-hal terkait pemurnian varietas, sertifikat kompetensi produsen dan pengedar benih, sertifikasi sistem manajemen mutu, produksi benih serta sertifikasi dan pengawasan peredaran benih menjadi perhatian pemerintah.

"Masih terdapat permasalahan di perbenihan jeruk yang seringkali ditemui antara lain sarana prasarana produksi benih jeruk (screen house BF dan BPMT) tidak terawat dengan baik, bahkan sebagian tidak berfungsi," ujar Liferdi.

Selain itu, lanjut Liferdi, kadang ditemui mata entres dari pohon induk yang tidak jelas. Permintaan benih jeruk dalam skala besar dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Pengawasan dan sertifikasi benih belum berjalan sesuai aturan yang berlaku serta masih banyak benih yang tidak jelas asal usulnya diperdagangkan.

"Alur proses produksi benih jeruk bebas penyakit dimulai dari penentuan calon pohon induk, penyambungan tunas pucuk, indeksing, proses pengawasan dan sertifikasi bibit pada blok fondasi, blok penggandaan mata tempel baru diterima oleh petani," kata Liferdi.

Liferdi menjelaskan, pohon induk jeruk bebas penyakit diklasifikasikan sebagai benih penjenis/(Breeder seed), benih dasar / blok fondasi (foundation seed), dan benih pokok / blok penggandaan mata tempel (BPMT/Stock seed).

Benih penjenis adalah klasifikasi benih paling awal yang biasanya dihasilkan dan dalam pengawasan pemulia tanaman yang menseleksi atau merakit varietas tersebut. Benih dasar adalah benih yang tanaman induknya berasal dari benih sumber.

Sementara benih pokok adalah benih yang tanaman induknya berasal dari benih dasar. Sedangkan benih jeruk yang diproduksi di Blok Penggandaan Mata Tempel oleh penangkar berdasarkan regulasi pengawasan dan sertifikasi benih merupakan benih sebar jeruk untuk petani.

Kepala Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura dan Perkebunan, BPSB Provinsi Jawa Tengah Endang Setyowati mengatakan bahwa sampai dengan Juli 2021 tercatat benih jeruk yang telah disertifikasi sebanyak 119.679 batang.

Perbanyakan dilakukan secara berjenjang mulai dari blok fondasi (BF), blok pengganda mata tempel (BPMT) hingga blok perbanyakan benih (BPB).

Prosedurnya dimulai dari permohonan sertifikasi yang dilakukan sebelum panen berupa entres atau pemisahan anak. Proses ini berlangsung selama tujuh hari untuk klarifikasi dokumen dan pemeriksaan pendahuluan. Untuk tujuh hari kemudian adalah proses permohonan pemeriksaan pertanaman dan pemeriksaaan pendahuluan.

Setelah 30 hari setelah ovulasi dilakukan pemeriksaan siap salur yang dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat, permohonan register label, permohonan pasang label dan pengawasan pemasangan label.

"Terdapat empat warna label untuk sertfiikasi benih siap okulasi yang terdiri dari warna kuning, putih, ungu dan biru. Dari label yang inilah bisa diketahui peruntukan benihnya. Khusus benih sebar berwarna biru," kata Endang.

KEYWORD :

Kampung Buah Buah Jeruk Pandemi COVID Perbenihan Jeruk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :